Kuasa Hukum Fahri Hamzah hari ini (22/7) menyerahkan surat permohonan sita eksekusi aset milik petinggi PKS sebesar Rp30 Miliar setara dengan ganti rugi yang harus dibayarkan PKS ke Fahri Hamzah. Salah satu aset yang menjadi objek sita adalah kantor pusat DPP PKS di Jalan TB Simatupang.
Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi, Fahri Hamzah Ajukan Surat Sita Aset PKS