Terkait putusan penolakan kasasi yang diajukan Presiden Jokowi dan kementerian terkait dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan presiden sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Moeldoko menegaskan pemerintah bekerja keras dalam menangani kasus kebakaran hutan pada 2015 di Kalimantan. Pemerintah juga mencari langkah penanganan yang optimal dalam menangani kebakaran hutan.
Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo memastikan kesiapan timnya dalam mempersiapkan peninjauan kembali terkait penolakan kasasi kasus kebakaran hutan yang diajukan presiden. Kini Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan novum atau fakta baru yang dianggap bisa menjadi pertimbangan penting dalam PK.
Sebelumnya, MA menolak kasasi pemerintah Indonesia dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan pada 2015. Kasus berawal pada Agustus 2016. Sekelompok orang menggugat negara, termasuk di dalamnya Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Palangkaraya. Mereka mengajukan beberapa gugatan, termasuk kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan. Gugatan ini dikabulkan PN Palangkaraya pada Maret 2017 lalu.
Dalam putusan Mahkamah Agung, kewajiban pemerintah adalah pertama, presiden wajib menerbitkan peraturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Kedua, mewajibkan pemerintah pusat meninjau ulang izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar ataupun belum terbakar di wilayah Kalimantan Tengah.
Lalu ketiga, pemerintah pusat wajib melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang lahannya menjadi atau terjadi kebakaran. Dan keempat, pemerintah pusat wajib mendirikan RS khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.
#Jokowi #KebakaranHutan #Moeldoko