Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memperketat aturan bagi kepala daerah yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Dalam aturan baru tersebut, Tjahjo memerintahkan kepada kepala daerah untuk mengajukan izin ke luar negeri maksimal sepuluh hari sebelum keberangkatan. Bagaimana mekanismenya?
Highlight Primetime News - Aturan kepala Daerah ke Luar Negeri