Guna menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini yang ditargetkan mencapai Rp1,3 triliun, Pemerintah Kota Palembang menerapkan pajak sepuluh persen kepada pelaku usaha pempek. Kebijakan ini mengundang pro dan kontra.
Naikkan PAD, Pemkot Kenakan Pajak 10 Persen untuk Pempek Palembang