Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan masyarakat agar melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sedini mungkin dan tidak menunggu hingga batas akhir pelaporan. Tenggat waktu membayar dan melaporkan SPT pajak adalah pada 31 Maret 2019.
\r\n