Mahkamah Agung kembali menolak gugatan yang diajukan peserta pilpres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal dugaan kecurangan pelaksanaan pemilihan presiden 2019.
Mahkamah Agung menolak gugatan Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pilpres terstruktur, sistematis dan masif. Pengajuan gugatan dianggap tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum.
Mahkamah Agung beranggapan objek permohonan kedua Prabowo-Sandi tidak tepat. Keputusan tersebut diputuskan majelis hakim pada tanggal 15 Juli lalu.
#PrabowoSandi #Pilpres2019 #MahkamahAgung