Undang-undang no.7 tahun 2004 soal sumber daya air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut memicu isu swastanisasi dan pengelolaan sumber daya air menjadi polemik. Bagaimanakan hasil pembahasan RUU sumber daya air sebagai pengganti undang-undang yang dibatalkan MK tersebut?