Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Barat membatasi pemutaran 17 lagu yang berkonten dewasa. KPID menyatakan kebijakan ini diambil setelah adanya aduan masyarakat. Setelah ditelaah KPID Jawa Barat menganggap lagu-lagu tersebut melanggar pasal perlindungan anak, P3SPS Pasal 20 ayat 1.