VIVA – Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang karena terbukti menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Selain itu, Politikus Partai Amanat Nasional itu juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.