VIVA – Pengusaha pempek di kota Palembang mengeluhkan penerapan pajak sebesar 10 persen. Mereka khawatir hal tersebut akan berimbas pada usaha kulinernya. Sementara itu Pemkot Palembang menegaskan pajak itu diberlakukan untuk usaha beromzet lebih dari 3 juta rupiah.