Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu menjatuhkan sanksi keras dengan mencopot jabatan 2 Komisioner KPU, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
Menurut Ketua Majelis Hakim DKPP, Harjono pencopotan Ilham Saputra dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik karena melakukan pelanggaran. Kasus tersebut bermula dari gugatan atas nama Tulus Sukariyanto selaku calon penggantian antar waktu atau PAW anggota DPR RI dari Partai Hanura Dapil Jawa Timur 8.
DKPP juga memberhentikan Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu.
#DKPP #KomisionerKPU