Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

2019-07-10 1

VIVA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, M Edison, menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada Bahar bin Smith alias Habib Bahar karena terbukti menganiaya anak di bawah umur.