Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menggagalkan upaya pengangkutan 24.000 liter BBM ilegal berikut 5 orang tersangka. Petugas menyita 2 unit truk tangki berisi BBM bersubsidi jenis solar yang hendak dijual ke sejumlah perusahaan.
Lima tersangka memalsukan dokumen dan distribusi BBM ilegal jenis solar bersubsidi. Tersangka mengaku mendapatkan BBM bersubsi dari sejumlah SPBU di Pulau Jawa yang kemudian dikumpulkan untuk dijual ke sejumlah perusahaan di Cilacap, Jawa Tengah dan Kulon Progo, Yogyakarta.
Untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan segel Pertamina palsu. Tersangka dijerat pasal tentang Migas dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara. Petugas juga masih menyelidiki jaringan penyalur BBM ilegal lainnya.
#PoldaDIY #PenjualanBBMIlegal