Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril sedang dalam proses mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Dari itu, ia minta Kejaksaan menangguhkan penahanannya. Politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka selaku pendamping Baiq Nuril mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung sehingga Baiq Nuril tidak ditahan. Rieke yakin Presiden segera mengeluarkan amnesti kepada Nuril. Jaksa Agung M. Prasetyo pun mengaku tak akan buru-buru mengeksekusi Baiq Nuril. Kejaksaan memberikan waktu bagi Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti ke Presiden Joko Widodo.
Antara Foto: Muhammad Adimaja, Dhimas B. Pratama, Maulana Surya/MI: Pius Erlangga