Permohonan peninjauan kembali Baiq Nuril kandas di Mahkamah Agung. Baiq Nuril dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 Juta subsider 3 bulan kurungan. Kini Baiq Nuril hanya berharap amnesti dari presiden Jokowi. Benarkah masih ada cela hukum lain yang bisa digunakan untuk membebaskan Baiq Nuril dari jeratan pidana?