PK Ditolak MA, Baiq Nuril Tagih Janji Jokowi

2019-07-07 14

VIVA – Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Baiq Nuril. Kini, ibu tiga anak itu harus menjalani pidana penjara enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.



Baiq Nuril didakwa melanggar pasal 27 ayat (1) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan percakapan mesum mantan kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim.



Koordinator Tim Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, upaya hukum terhadap Baiq Nuril sudah habis, sehingga satu-satunya cara agar Baiq Nuril dapat bebas dengan amnesti Presiden Joko Widodo.


Free Traffic Exchange