VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Vanessa Adzania alias Vanessa Angel, terdakwa penyebaran foto asusila melalui medium elektronik. Aktris FTV itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE.