Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyebut tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencampuradukkan sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu. Prof Eddy--panggilan karibnya--mengatakan gugatan yang diajukan tim 02 itu bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).