Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatasi saksi dalam sengketa Pilpres 2019.
Majelis hakim MK menilai pembatasan saksi dilakukan untuk menggali kualitas kesaksian dibandingkan kuantitas. Selain itu, dalam perkara sengketa pilpres, bukti surat dan keterangan para pihak lebih utama dibandingkan keterangan saksi.
#SidangMK #GugatanPrabowo #SengketaPilpres2019