Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019), dengan agenda mendengar jawaban KPU, keterangan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, menyebut MK tidak seharusnya menerima gugatan yang dilayangkan kubu 02, karena perkara yang digugat di luar kewenangan MK.