Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019), dengan agenda mendengar jawaban KPU, keterangan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memberikan keterangan terkait dengan dalil-dalil permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang khususnya menyebutkan secara tegas tugas, wewenang dan fungsi kelembagaan bawaslu dalam penyelenggaraan tahapan pemilu termasuk dalil-dalil dalam perbaikan permohonan.