Ada kabar gembira buat anda yang sedang berencana membeli rumah, Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai untuk sektor properti.
Pembebasan PPN 10 persen untuk rumah diukur dari harga jual dan manfaatnya seperti rumah pekerja yang dibangun oleh perusahaan untuk para karyawan selain itu rumah bebas ppn juga dibuat untuk korban bencana alam dan asrama pelajar.