VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang terkait kasus suap pengurusan izin tinggal dua warga negara asing di kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiganya adalah Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kepala Seksie Intelejen dan Penindakan kantor Imigrasi Klas 1 Mataram, Yusriansyah Fazrin, serta Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat.