Rencana pemindahan Ibu Kota secara khusus masuk dalam bahasan Rapat Terbatas (Ratas) Presiden 29 April 2019 lalu. Rapat tersebut dihadiri oleh Wapres Jusuf Kalla dan hampir seluruh Menteri Kabinet Kerja, termasuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro.
Dalam Ratas tersebut, Bappenas memberikan tiga opsi terkait pemindahan Ibu Kota. Pertama, Ibu Kota tetap di Jakarta. Kedua, Ibu Kota pindah ke wilayah dengan radius 50-70 km dari Jakarta. Ketiga, Ibu Kota pindah ke luar Jawa.
Kepadatan penduduk yang bermukim di Pulau jawa juga menjadi factor rencana pemindahan ibu kota Negara. Pemindahan ibu kota negara disebabkan oleh semakin padatnya penduduk yang tinggal di Pulau Jawa.
Setidaknya ada 50% penduduk di Indonesia tinggal di Pulau Jawa. Bahkan lebih dari 10 juta penduduk bermukim di ibu kota. Hal ini menjadikan Jakarta sebagai kota padat penduduk tertinggi se-Indonesia, sehingga menimbulkan kemacetan & kerugian mencapai 100 triliun di tahun 2019.