Setiap kali menjelang Pemilihan Umum maupun Pemlihan Kepala Daerah pemasangan alat peraga kian masif di setiap sudut kota. Penggunaan alat peraga kampanye dipilih oleh para Calon anggota legislatif maupun Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, karena dianggap efektif untuk mengenalkan diri kepada masyarakat dan meningkatkan popularitas.
KPU dan Bawaslu telah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu mengenai titik-titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Bagi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu, akan dikenakan sanksi administrasi dan pencopotan alat peraga kampanya.
Namun, masih banyak sekali pemasangan atau penempatan alat peraga yang menyalahi aturan, seperti memasang di Pohon dan ruang-ruang publik seperti taman, yang akhirnya dapat merusak tata ruang kota. Selain merusak tata ruang kota, maraknya pemasangan atribut kampanye berupa baligho, spanduk, poster yang bahan dasarnya terbuat dari pelastik dapat berakibat terhadap lingkungan.
#JejakKasus #AtributPemilu #pemilu2019