Ada Masalah THR, Pekerja Bisa Lapor di Sini

2019-05-20 45

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI) hari ini membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR Tahun 2019.

Posko tersebut berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap Gedung B, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Pembukaan posko langsung dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja RI Hanif Dhakiri.

"Kemaker membuka pusat komando satuan tugas untuk mengawal THR, untuk memfasilitasi pengaduan maupun konsultasi terkait THR baik pekerja maunpun managerial dunia usaha," ujar Hanif.

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 yang ditujukan kepada Gubernur, di mana Gubernur memerintahkan kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tepat waktu.

Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR Tahun 2019, dibuka sejak hari ini atau H-20 sampai H+10 lebaran.

"Total 1 sekitar 1 bulan, untuk bisa mendaftarkan keluhan dan ditindaklanjuti direktorat terkait. Intinya posko salah upaya kita ingin permasalahan THR lebaran agar cepat selesai," ucap dia.

Dengan waktu pelaksanaan dihari kerja pukul 08.00 -15.30 WIB dan dihari libur 09.00 - 15.30 WIB.

Pekerja dapat langsung datang ke posko, menelpon di 021 526 0488, maupun mengadukan keluhan via nomor WhatsApp 0813 1038 0973.

Atau memilih konsultasi via WhatsApp di 0812 1257 6261, serta mengirimkan kotak pesan melalui email poskothr@kemnaker.go.id.

Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR Tahun 2019, juga dibuka di 33 provinsi lain di Indonesia.

Easy Viral Banner Traffic