Hasil Pilpres Ditetapkan 25 Mei Jika Tak Ada Sengketa

2019-05-17 25

KPU akan menetapkan pemenang Pilpres 2019, pada 25 Mei 2019 mendatang. Pemenang Pilpres akan ditetapkan 3 hari setelah selesainya rekapitulasi suara 22 Mei, jika tidak ada pihak yang mengajukan sengketa hasil Pemilu.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, hingga 22 Mei 2019 KPU akan terus menyelesaikan rekapitulasi suara. Setelah rekap suara selesai, KPU akan memberikan tenggat 3 hari, bagi pihak yang ingin mengajukan sengketa hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.