VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menggelar sidang putusan gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi terkait penghentian Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng Komisi Pemilihan Umum, karena dianggap curang. Bawaslu menyatakan, KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan data, namun tetap memerintahkan penggunaan Situng.