Pengancam Presiden, Polisi Terapkan Pasal Pidana Berlapis
2019-05-14
3
VIVA – Polda Metro Jaya mengungkapkan barang bukti untuk kasus ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo. Pelaku, Hermawan Susanto dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.