Komisi Pemilihan Umum mengedarkan surat perpanjangan waktu bagi KPU provinsi yang belum selesai melakukan pleno rekapitulasi, perpanjangan waktu diberikan selama tiga hari terhitung sejak minggu 12 Mei hingga Rabu 15 Mei 2019.
Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut tanggal 15 Mei 2019 merupakan batas terakhir KPU Provinsi untuk merampungkan rekapitulasi sebelum dibawa ke KPU Pusat.
#kpu #pemilu #pilpres