Bank Indonesia (BI) memberikan layanan penukaran uang receh berupa kas keliling pada 13 Mei hingga 1 Juni 2019 di kawasan Jabodetabek. Untuk penukaran, setiap harinya dibatasi Rp 3,9 juta per orang. Adapun nominal uang yang bisa ditukarkan masyarakat mulai dari Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu dan Rp 2 ribu. Selain itu, BI juga membuka layanan penukaran uang di jalur-jalur mudim mulai dari jalan tol, jalur Pantai Utara (Pantura), dan Jalur Pantai Selatan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ Mohamad Hamzah/ Rahmad/ Aloysius Jarot Nugroho/ Feny Selly/ R. Rekotomo