Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan cair pada 24 Mei mendatang. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah mengenai pencairan THR.
Selain THR, pemerintah juga akan membayarkan gaji ke-13 PNS satu bulan setelah THR dibayarkan. Pemerintah telah menganggarkan dana THR dan gaji ke-13 PNS senilai Rp 40 triliun. Anggarannya naik karena THR mengikuti besaran gaji PNS yang naik 5 persen pada April lalu.
#THR #PNS #THRCair