Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 Juta oleh jaksa penuntut umum KPK, Rabu (8/5). Neneng terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas kasus suap proyek perizinan Meikarta. Jaksa KPK juga mencabut hak politik Neneng Hasanah Yasin.
Selain Neneng Hasanah Yasin, 4 terdakwa lainnya, yakni Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor, dan Neneng Rahmi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari masing-masing terdakwa.
#KorupsiMeikarta #NenengHasanah #Meikarta