VIVA – Wali Kota Malang Sutiaji menerbitkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2019 tentang menyambut dan menghormati Ramadan 1440 Hijriah. Salah satu poin yang menjadi kontroversi adalah imbauan bagi nonmuslim untuk tidak makan, minum dan merokok secara demonstratif baik di warung maupun di tempat lain.