Diperiksa KPK, Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Ucapkan Selamat Ramadan

2019-05-06 901

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif telah merampungkan pemeriksaannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sofyan diperiksa selama kurang lebih 7 jam terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Selepas diperiksa KPK, Sofyan tidak berbicara soal subtansi pemeriksaan. Ia malah mengucapkan selamat bulan suci Ramadan.

"Selamat hari perayaan Ramadan. Masyarakat aman listriknya, karyawan-karyawati PLN aman, semua berjalan dengan baik di bulan suci Ramadan," ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Mendampingi Sofyan saat sesi tanya jawab dengan pewarta, Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum menyebut kliennya dicecar 15 pertanyaan oleh tim penyidik KPK.

"Baru 15 pertanyaan, belum banyak, jadi belum ke materi (pemeriksaan)," kata Soesilo.

"Standar saja, masih identitas, kemudian tupoksi sebagai dirut. Kemudian mengenai penandatanganan kontrak yang kemarin jadi sedikit masalah di Riau-1. Yang lain-lain belum ada," imbuhnya.

Soesilo menambahkan, jika kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK, termasuk penetapan status tersangkan terhadap Sofyan.

"Ya karena proses hukum kita harus hormati, kita harus jalankan dengan baik, KPK profesional, ikuti saja," ujarnya.

Tersangka dalam perkara ini adalah Sofyan Basir. Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp 12,8 triliun.

Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek 'Independent Power Producer' (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 PT PLN.

Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

Sehingga PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar 'Power Purchase Agreement' (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

KPK juga sudah mengirimkan surat permohonan cegah untuk Sofyan sejak 25 April 2019 hingga enam bulan ke depan.

Terkait perkara ini, sudah ada 3 orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara ditambah