Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau-1, Bupati Temanggung Kebanyakan Ucapkan Terima Kasih

2019-05-02 166

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq telah merampungkan pemeriksaan di Kantor KPK.

Suami dari Eni Maulani Saragih itu diperiksa terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir.

Keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pukul 12.18 WIB, Al Khadziq langsung ditanyai awak media seputar hasil pemeriksaan.

Akan tetapi, pria yang mengenakan kemeja kotak-kotak biru itu malah kebanyakan mengucapkan ungkapan 'terima kasih'.

"Jadi karena ada tersangka baru (Sofyan Basir), jadi kita diperiksa, di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lagi. Makasih...," ucap Al Khadziq, Kamis (2/5/2019).

Saat dikonfirmasi apakah uang suap PLTU Riau-1 yang diterima Eni turut mengalir ke pembiayaan kampanye saat Pilkada, lagi-lagi Al Khadziq mengucapkan 'terima kasih'.

"Oke, makasih...," ucap Al Khadziq lagi.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham.

Keterlibatan Sofyan dalam kasus ini bermula pada Oktober 2015. Saat itu Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN (Persero) yang pada pokoknya memohon pada PLN agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Namun, tak ada tanggapan hingga akhirnya Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.

Diduga telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri oleh Sofyan, Eni dan Kotjo untuk membahas proyek senilai USD 900 juta tersebut.

Setelah sejumlah pertemuan, ada 2016, Sofyan lantas menunjuk Johannes untuk mengerjakan proyek di Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat. Padahal, saat itu belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).

Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Johannes pun meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan Riau-I milik PT Samantaka.

Selanjutnya, Sofyan diduga menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC segera direalisasikan.