Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya agar melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengeluarkan rekomendasi terkait Pemilu ulang di 26 Kecamatan di Surabaya, Jawa Timur.
Sebab, peryataan soal rekomendasi itu bisa merugikan sebagian pihak peserta pemilu lainnya
"jangan sampai membuat semua pernyataan yang merugikan apalagi ada indikasi misalnya dengan pihak-pihak tertentu maka segala sesuatunya cermat keluar dari instruksi KPU maupun Bawaslu," kata Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Sementara, Ketua Badan Pemenangan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional PDIP Bambang DH menyesalkan peryataan Bawaslu itu.
Bambang menyebut, rekomendasi Bawaslu Surabaya sama saja tak mempercayai petugas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Terlebih, petugas Bawaslu di tingkat TPS telah bekerja keras mengawal proses pemungutan suara siang-malam.
"Jadi evaluasi untuk Bawaslu sendiri," ucap Bambang DH.
Sebelumnya, Bawaslu Surabaya menginstruksikan KPU Surbaya untuk melakukan penghitungan ulang surat suara yang tertuang dalam surat Bawaslu nomor 437 tanggal 22 April 2019.
Dalam surat tersebut, Bawaslu Surabaya merekomendasikan TPS di 26 kecamatan di Surabaya yang direkomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang.
Surat rekomendasi itu dibuat setelah Bawaslu menerima aduan dari lima parpol di Surabaya, yakni PKB, Gerindra, Hanura, PAN, dan PKS.
Sebab, pengadu menduga terjadi penggelembungan suara untuk PDI Perjuangan di kota Surabaya.