Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka DS, pengemudi mobil yang menyebabkan belasan pengendara mengalami luka-luka. Pelaku terancam kurungan penjara selama 10 tahun. Kejadian ini terjadi di Jl Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019) malam. Polisi hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.