Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan jajaran petugas penyelenggara pemungutan suara di TPS manapun akan melayani pemilih hingga tuntas, asalkan pemilih telah mendaftarkan di TPS sebelum pukul 13.00. KPU jamin tidak ada hak pemilih yang terciderai karena soal waktu.