Korupsi di Indonesia belum berhenti. Komisi Pemberantasan Pemilu (KPK) masih berjibaku dengan operasi tangkap tangan, yang menangkap pejabat negara dari berbagai lembaga. Legislatif, Eksekutif, dan lembaga Yudikatif ternyata belum mampu membebaskan diri dari jerat korupsi. Bahkan, parpol yang menjadi pondasi demokrasi Indonesia tidak mampu membebaskan diri dari oknum-oknum koruptif, yang mencoba menggeroti negeri ini.
Apakah Indonesia memang berada dalam stadium 4 kanker korupsi? Bila memang korupsi dikategorikan sebagai kejahatan berat seperti halnya narkoba dan terorisme, mengapa para pelaku masih berani korupsi? Apakah ini berarti pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan kemajuan? Bagaimana sebaiknya Parpol mengambil peran dalam pemberantasan korupsi? Apakah Parpol cukup punya nyali untuk aktif memberantas korupsi melalui kader-kader mereka sendiri?
#Ngopi