Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri mendapatkan kesempatan untuk menjalankan hak m" /> Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri mendapatkan kesempatan untuk menjalankan hak m"/>
Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri mendapatkan kesempatan untuk menjalankan hak memilih dalam pemilu 2019 lebih awal, yakni pada 13 April. Sebanyak 66 kota di beberapa negara menjadi tempat pemungutan suara luar negeri, termasuk di Kota Wina, Austria.
WNI yang bertempat tinggal di Kota Wina memberikan suaranya di TPS yang berlokasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia. Pemungutan suara berlangsung mulai pukul 8 pagi hingga 6 sore waktu setempat.
Berbeda dengan pemilih di Indonesia yang mendapatkan lima kertas suara, pemilih di luar negeri hanya mendapatkan dua kertas suara. Kertas suara pertama untuk memilih presiden dan wakil presiden dan kertas suara kedua untuk memilih anggota DPR.
#CoblosdiLuarNegeri #PPLN #PemiludiAustria