Majelis hakim memvonis hukuman mati atas terdakwa kasus pembakaran dan pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Dua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP secara bersama-sama.