Bareskrim Mabes Polri menangkap 8 tersangka tindak pidana perdagangan manusia jaringan internasional. Para pelaku diketahui mengirim banyak WNI menjadi korban perdagangan manusia ke Arab Saudi, Maroko, Turki, hingga Suriah.
Diperkirakan sudah ada sekitar 1.500 korban yang sudah diberangkatkan ke Timur Tengah. Kebanyakan korban berasal dari Jawa Barat dan NTB.
Berdasarkan informasi penyidikan awal, para tersangka menawarkan pekerjaan kepada para korban sebagai ART dengan iming-iming gaji mencapai Rp 7 juta per bulan.
Kenyataannya, para korban dijual ke luar negeri secara ilegal dengan gaji lebih rendah dari yang dijanjikan. Tak jarang, banyak yang mengalami penganiayaan dari majikan.
#PerdaganganManusia #PerdaganganOrang #JualBeliManusia