Pasca terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan bertambahnya Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mempersiapkan ketersediaan logistik Pemilu 2019. Saat ini, KPU berkoordinasi dengan enam tender percetakan surat suara untuk mencetak surat suara tambahan dan surat suara yang rusak.