Penyandang Gangguan Jiwa Punya Hak Nyoblos di Pemilu 2019

2019-04-09 33

Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin penyandang gangguan kejiwaan atau disabilitas mental memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu 2019 jika sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika pemilih disabilitas mental tidak bisa mencoblos, pemilih dapat menyerahkan surat keterangan kondisi yang tidak baik kepada petugas KPPS. 

Free Traffic Exchange