Seorang warga Jember, Jawa Timur, ditahan di Mapolsek Gilimanuk, Bali, karena terbukti membawa pistol saat memasuki Bali via Pelabuhan Gilimanuk. Meski mengaku pistol didapatkan dari warisan kerabatnya, pelaku tetap diproses secara hukum.
Selain pistol, polisi juga menyita magazin dan dua peluru aktif yang dibawa pelaku. Warga bernama Harianto ini mengaku, pistol yang dibawanya adalah hasil gadai seorang kerabatnya yang sudah meninggal dunia. Harianto mengaku memebawa pistol ke Bali untuk dijual.
Polisi kemudian menyerahkan pistol dan peluru ke laboratorium forensik Polda Bali untuk mengetahui jenis dan statusnya. Sementara, Harianto diperiksa polisi dan diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
#BawaPistol #Bali #PelabuhanGilimanuk