Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Jawa Timur, menangkap 7 pelaku pembunuhan seorang pria, 4 di antaranya masih di bawah umur, dan satu pelaku masih buron.
Semua pelaku ditangkap 2 hari pasca-pengeroyokan maut. Aksi pembunuhan telah direncanakan oleh delapan pelaku. 2 pelaku perempuan dijadikan umpan untuk menjemput korban terlebih dahulu. Korban kemudian dihentikan di jembatan gadang, lalu dikeroyok oleh 8 pelaku. Akibat perbuatannya, para pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara.