Seorang mahasiswa di Banda Aceh, Aceh ditangkap karena menyebarkan video asusila mantan pacarnya ke sejumlah akun media sosial miliknya. Tersangka mengaku sakit hati karena korban memutuskan hubungan mereka.
Penangkapan tersangka merupakan hasil laporan korban ke Polresta Banda Aceh. Video asusila itu dibuat pada November 2018 ketika korban dan tersangka masih berpacaran.
Namun korban memutuskan hubungan. Tersangka sakit hati lalu menyebarkan video asusila itu. Tersangka akan dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
#VideoMesumMantan #SakitHati #PutusCinta