Bedah Editorial MI: MK Selamatkan Hak Pilih Warga

2019-03-29 191

KTP-el menjadi syarat mutlak untuk bisa memilih pada 17 April bagi pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) sesuai ketentuan Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan itu menjadi lonceng kematian hak pilih 4,2 juta pemilih yang tidak tercantum dalam DPT dan hingga kini belum mengantongi KTP-el.