KPK Tetapkan Bowo Tersangka dan Sita Uang Rp 8 M dalam 84 Kardus

2019-03-28 124

KPK menetapkan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka penerima gratifikasi kasus penyewaan kapal untuk distribusi pupuk. Selain Bowo, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dari pihak swasta.



Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyatakan Bowo menggunakan posisinya sebagai anggota DPR untuk membantu melancarkan kerja sama antara perusahaan pelayaran dan BUMN Pupuk. Menurut Basaria, Bowo meminta fee 2 dolar AS untuk setiap metrik ton pupuk yang diangkut.



Dari penyelidikan terungkap tersangka Bowo sudah 7 kali menerima gratifikasi. Dari 2 lokasi KPK pun menyita uang tunai sebesar Rp 89,4 juta serta Rp 8 miliar yang disimpan dalam 84 kardus.



Wakil Ketua KPK Basarian Panjaitan menyatakan uang suap yang diterima anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso akan digunakan untuk kepentingan kampanye Pileg 2019. Lantaran Bowo kini adalah caleg DPR dari salah satu daerah pemilih Jawa Tengah.



#BowoSidikPangarso #DistribusiPupuk #OTTKPK


Free Traffic Exchange